Sabtu, 28 November 2015

Metode Istinbath MUI



BAB I
PENDAHULUAN
A.            LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara dengan geografis kepulauan, dan jauh dari wilayah Arab. Secara tidak langsung zaman dahulu jauh dari informasi hukum agama Islam yang berpusat di Arab Saudi. Begitu pun kultur masyarakat, kondisi geografis menjadi pembeda antara Arab dan Indonesia.
Sebagaimana wilayah-wilayah sekitar Arab yang juga sering mengalami perbedaan kultur dan geografis juga membutuhkan fatwa-fatwa tertentu yang khusus menjawab permasalahan mengenai fiqh yang berbeda disetiap wilayah. Begitu pun Indonesia dengan keadaan yang berbeda, juga membutuhkan fatwa-fatwa dari mufti.
Namun perbedaan pendapat mengenai fatwa merupakan hal yang lumrah. Setelah kemerdekaan Ulama Indonesia menemukan langkah solutif yaitu dengan mengumpulkan beberapa tokoh ulama, cendikiawan dan beberapa orang yang berpengaruh untuk bergabung dalam lembaga fatwa nasional yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan mempersatukan pemahaman tentang fenomena fiqh kontemporer agar masyarakat muslim di Indonesia tidak kebingungan dalam memahami kebingungan mengenai permasalahan fiqh-fiqh yang baru.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan membahas mengenai salah satu Lembaga Fatwa Nasional yaitu MUI yang saat ini merupakan pusat fatwa nasional termasuk didalamnya memutuskan halal haram, boleh tidak bahkan sah tidaknya. Serta metode yang digunakan oleh MUI agar kita bisa melihat sekuat apa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
 






B.            RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat disusun rumusan permasalahannya sebagai berikut :
a.       Apa yang dimaksud MUI ?
b.      Bagaimana metode fatwa MUI ?
c.       Bagaimana kondisi fatwa MUI hingga saat ini ?


C.            TUJUAN MAKALAH
Berdasarkan rumusan masalah diatas, dapat diambil tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
a.       Mengetahui profil MUI
b.      Mengetahui metode fatwa MUI
c.       Menganalisis hasil fatwa MUI



BAB II
PEMBAHASAN

A.            PROFIL DAN SEJARAH MUI
Majelis Ulama Indonesia adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama-ulama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air.
Antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “PIAGAM BERDIRINYA MUI”, yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat.
Ulama Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa mereka adalah pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya). Maka mereka terpanggil untuk berperan aktif dalam membangun masyarakat melalui wadah MUI, seperti yang pernah dilakukan oleh para ulama pada zaman penajajahan dan perjuangan kemerdekaan. Di sisi lain umat Islam Indonesia menghadapi tantangan global yang sangat berat. Kemajuan sains dan teknologi yang dapat menggoyahkan batas etika dan moral, serta budaya global yang didominasi Barat, serta pendewaan kebendaan dan pendewaan hawa nafsu yang dapat melunturkan aspek religiusitas masyarakat serta meremehkan peran agama dalam kehidupan umat manusia.
Selain itu kemajuan dan keragaman umat Islam Indonesia dalam alam pikiran keagamaan, organisasi sosial dan kecenderungan aliran dan aspirasi politik, sering mendatangkan kelemahan dan bahkan dapat menjadi sumber pertentangan di kalangan umat Islam sendiri. Akibatnya umat Islam dapat terjebak dalam egoisme kelompok (ananiyah hizbiyah) yang berlebihan. Oleh karena itu kehadiran MUI, makin dirasakan kebutuhannya sebagai sebuah organisasi kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif dalam rangka mewujudkan silaturrahmi, demi terciptanya persatuan dan kesatuan serta kebersamaan umat Islam.
Dalam perjalanannya, Majelis Ulama Indonesia berusaha untuk memberikan kontribusi diantaranya
a.       Bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah;
b.      Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat,
c.       Meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
d.      Menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
e.       Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.



Terdapat lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:
1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)
3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah)
4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
5. Sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar[1]

Kepemimpinan MUI dapat ditampilkan sebagai berikut :
No
Foto
Nama
Awal Jabatan
Akhir Jabatan
Tempat Musyawarah
Ket
Refrensentatif
1.
Description: Description: Buya Hamka.jpg
Munas MUI ke-1 1975
2.
Description: Description: Syukri Ghozali.jpg
Munas MUI ke-2 1981
3.
Description: Description: Hasan Basri MUI.jpg

Fait Accompli
Munas MUI ke-3 1985
4.
Description: Description: Pak-kiai-aliyafie.jpg
Munas MUI ke-4 1990
5.
Description: Description: Achmad sahal mahfudz.jpg
Munas MUI ke-6 2000
Masjumi - NU
6.

-
Fait Accompli

B.            METODE ISTINBATH HUKUM FATWA MUI
Dasar-dasar dan Prosedur penetapan fatwa yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dirumuskan dalam Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: U-596/MUI/X/1997 yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 1997. Dasar-dasar penetapan fatwa dituangkan pada bagian kedua pasal 2 yang berbunyi:
1.      Setiap Keputusan Fatwa harus mempunyai dasar atas Kitabullah dan Sunnah Rasul yang mu’tabarah, serta tidak bertentangan dengan kemaslahatan umat.
2.      Jika tidak terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul sebagaimana ditentukan pada pasal 2 ayat 1, Keputusan Fatwa hendaklah tidak bertentangan dengan ijma’, qiyas yang mu’tabar, dan dalil-dalil hukum yang lain, seperti istihsan, maslahah mursalah, dan saddu al-dzari’ah.
3.      Sebelum pengambilan Keputusan Fatwa, hendaklah ditinjau pendapat-pendapat para imam madzhab terdahulu, baik yang berhubungan dengan dalil-dalil hukum maupun yang berhubungan dengan dalil yang dipergunakan oleh pihak yang berbeda pendapat.
4.      Pandangan tenaga ahli dalam bidang masalah yang akan diambil Keputusan Fatwanya, dipertimbangkan[2].

Dasar-dasar penetapan fatwa atau disebut dengan metode istinbath hukum yang digunakan oleh MUI tidak berbeda jauh dengan metode istinbath hukum yang digunakan oleh para ulama salaf. Sikap akomodatif yang digunakan dalam penetapan fatwa MUI ini adalah perlunya memikirkan kemaslahatan umat ketikan menetapkan fatwa, di samping itu juga perlunya memperhatikan pendapat para ulama madzhab fikih, baik pendapat yang mendukung maupun yang menentang, sehingga diharapkan apa yang diputuskan tersebut tidak cenderung kepada dua ekstrimitas, tetapi lebih mencari jalan tengah antara dua pendapat yang bertolak belakang tersebut. Solusi cemerlang yang diberikan oleh MUI dalam menetapkan fatwa, adalah perlunya mengetahui pendapat para pakar di bidang keilmuan tertentu sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan fatwanya.
Dalam menetapkan suatu fatwa, MUI harus mengikuti prosedur penetapan fatwa yang telah digariskan, sebagaimana yang tercantum pada bagian ketiga pasal 3 sampai dengan pasal 5 dalam Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang berbunyi:

Pasal 3
1.      Setiap masalah yang disampaikan kepada Komisi hendaklah terlebih dahulu dipelajari dengan seksama oleh para anggota komisi atau tim khusus sekurang-kurangnya seminggu sebelum disidangkan.
2.      Mengenai masalah yang telah jelas hukumnya (qath’iy) hendaklah komisi menyampaikan sebagaimana adanya, dan fatwa menjadi gugur setelah diketahui nashnya dari Al-Qur’an dan Sunnah.
3.      Dalam masalah yang terjadi khilafiyah di kalangan madzhab, maka yang difatwakan adalah hasil tarjih setelah memperhatkan fiqih muqaran (perbandingan) dengan menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh muqaran yang berhubungan dengan pentarjihan.

Pasal 4
Setelah melakukan pembahasan secara mendalam komprehensif, serta memperhatikan pendapat dan pandangan yang berkembang dalam siding, Komisi menetapkan fatwa.

Pasal 5
1.      Setiap Keputusan Fatwa harus di-tanfidz-kan setelah ditandatangani oleh Dewan Pimpinan dalam bentuk Surat Keputusan Fatwa (SKF).
2.      SKF harus dirumuskan dalam bahasa yang dapat dipahami dengan mudah oleh masyarakat luas.
3.      Dalam SKF harus dicantumkan dasar-dasarnya disertai uraian dan analisis secara ringkas, serta sumber pengambilannya.
4.      Setiap SKF sedapat mungkin disertai dengan rumusan tindak lanjut dan rekomendasi dan/atau jalan keluar yang diperlukan sebagai konsekuensi dari SKF tersebut.

Teknik berfatwa yang dilakukan oleh MUI adalah rapat komisi dengan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam membahas suatu permasalahan yang akan difatwakan. Rapat komisi dilakukan apabila ada pertanyaan atau permasalahan itu sendiri berasal dari perintah, lembaga sosial kemasyarakatan maupun dari MUI sendiri[3].
Majelis Ulama Indonesia, secara hirarkis ada dua, yaitu Majelis Ulama Indonesia Pusat yang berkedudukan di Jakarta dan Majelis Ulama Indonesia Daerah. Majelis Ulama Indonesia Pusat berwenang mengeluarkan fatwa mengenai permasalahan keagamaan yang bersifat umum dan menyangkut permasalahan umat Islam Indonesia secara nasional dan/atau masalah-masalah keagamaan yang terjadi di daerah, namun efeknya dapat meluas ke daerah-daerah lain, bahkan masalah-masalah tersebut bisa menasional.
Meskipun ada hirarki antara MUI Pusat dan MUI daerah, namun fatwa yang dikeluarkan kedua lembaga tersebut adalah sederajat, artinya bahwa fatwa yang satu tidak bisa membatalkan fatwa yang lain. Masing-masing fatwa berdiri sendiri sesuai dengan lokalitas dan kondisinya. Namun ketika keputusan MUI Daerah dan MUI Pusat ada perbedaan dalam masalah yang sama, maka kedua pihak perlu bertemu untuk mencari penyelesaian yang terbaik, agar putusan tersebut tidak membingungkan umat Islam.


C.            DINAMIKA HASIL FATWA MUI
Meskipun MUI telah memiliki dasar-dasar dan prosedur penetapan fatwa sebagaimana yang tertuang dalam keputusan MUI Nomor: U-596/MUI/X/1997 tertanggal 2 Oktober 1997, namun di lapangan dasar-dasar dan prosedur penetapan fatwa tersebut tidak diimplementasikan secara penuh dan konsisten. Dalam pengamatan Atho Mudzhar, ada fatwa yang langsung merujuk kepada hadits, tanpa meninjau ayat al-Qur’an, ada pula fatwa yang langsung merujuk kepada kitab fikih, tanpa melihat kepada sumber yang lain, dan ada juga fatwa yang tidak memberikan dasar dan argument sama sekali, namun langsung menyebut dictum fatwa tersebut[4], sebagaimana kebolehan memutar film The Message karena tidak memperlihatkan wajah Nabi Muhammad. Padahal banyak hadits yang berisi larangan untuk melukis wajah Rasulullah, namun dalam Surat Keputusan Fatwa tersebut hadits ini tidak ditampilkan. Fatwa mengenai kehalalan daging kelinci juga tidak dilakukan menurut dasar dan prosedur yang benar, SKF ini hanya menampilkan hadits yang ada di kitab Nail al-Authar, tanpa menyebutkan keumuman ayat.
Berdasarkan kajiannya terhadap fatwa MUI antara tahun 1975 – 1988 atau dari 22 fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI, Atho’ Mudzhar mengatakan bahwa kebanyakan fatwa MUI didasarkan kepada qiyas, karena qiyas memang ampuh untuk memecahkan permasalahn baru yang belum ada nashnya di dalam al-Qur’an dan Hadits. Namun, dalam pandangannya penerapan qiyas tidak tepat, seperti adanya ketidaksamaan illat antara maqis fih dan maqis alaih. Seperti keputusan MUI mengenai kebolehan membudidayakan kodok yang diqiyaskan dengan menyamak kulit. Ketidaktepatan tersebut adalah karena pembudidayaan kodok adalah untuk dimakan, sementara penyamakan kulit hanya untuk dipakai saja. Padahal menurut Atho Mudzhar, pembudidayaan kodok atau makan daging kodok lebih tepat apabila diqiyaskan dengan pembudidayaan dan memakan kepiting.

Dalam menetapkan hukum pembudidayaan kodok, yang tujuan akhirnya adalah dimakan, maka perlu diputuskan dahulu mengenai kehalalan kodok tersebut. Memakan daging kodok adalah diharamkan menurut mazhab Syafi’i, namun diperbolehkan menurut mazhab Maliki. Faktanya MUI menghalalkan pembudidayaan kodok, namun mengharamkan untuk memakannya. Pembudidayaan kodok diperbolehkan untuk mengambil manfaatnya, namun tetap tidak boleh dimakan. Permasalahannya mengapa MUI tidak langsung mengambil pendapatnya Imam Malik yang membolehkan memakan daging kodok, yang berarti juga boleh membudidayakannya, baik diambil manfaatnya maupun untuk dimakan. MUI dalam prakteknya juga mendasarkan kepada madzhab yang berada di luar mainstream madzhab yang berada di Indonesia ketika MUI mengambil pendapat madzhab Zahiri dalam menetapkan keharusan musafir untuk melaksanakan shalat Jum’at.


BAB III
PENUTUP
A.            KESIMPULAN
Setelah menguraikan metode istinbath hukum MUI diatas maka dapat disampaikan bahwa MUI adalah salah satu lembaga agama islam di indonesia yang mempunyai peranan luhur sebagai pengayom bagi umat Islam Indonesia terutama di dalam memecahkan dan menjawab seluruh persoalan sosial-keagamaan dan kebangsaan yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Jawaban yang diberikan oleh MUI adalah fatwa yang dikeluarkan melalui Komisi Fatwa MUI secara kolektif, baik di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan fatwa MUI didasarkan sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an, Sunnah (Hadis), Ijma` dan Qiyas.
Adapun pendekatan yang digunakan atau metodologi yang di gunakan oleh MUI dalam istinbath hukum merujuk pada metode maslahah mursalah yang sudah di kolaborasikan dengan ilmu modern seperti sosiologi medis dan yang lain untuk mencapai tujuannya yaitu merealisasikan kemaslahatan. Seperti kasus diatas bahwa rokok bisa menimbulkan dua pandangan yaitu makruh dan haram dimana hukum tersebut terletak pada cara merokok yang dilakukan individu.

B.            KRITIK DAN SARAN
Demikianlah pembahasan mengenai “Lembaga Fatwa MUI dan Manhaj Istinbathnya”. Makalah ini tentu terdapat kekurangan, baik itu dari segi kebahasaan, materi pembahasan dan lain sebagainya yang dikarekan kekurangan penyusun sendiri. Untuk itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat dibutuhkan untuk kesempurnaan makalah yang akan datang.
Akhirnya, penyusun mengucapkan ucapan terima kasih atas bantuan serta permohonan  maaf  atas segala kekuragan. Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dalam pembelajaran dan lain sebagainya.


DAFTAR PUSTAKA

Mahmudi, Zaenul. Metodelogi Istinbath hukum MUI, (Online) http://zaenul-mahmudi.blogspot.co.id diakses tanggal 29 September 2015
Mubarok, Jaih. Metodelogi Ijtihad Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press, 2002
Mudzhar. Mohammad Atho. Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Inis, 1993
NN, Profil MUI, (Online) http://mui.or.id/tentang-mui/profil-mui/profil-mui.html Diakses 30 September 2015



[2] Zaenul Mahmudi, Metodelogi Istinbath hukum MUI, (Online) http://zaenul-mahmudi.blogspot.co.id diakses tanggal 29 September 2015
[3] Jaih Mubarok, Metodelogi Ijtihad Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press, 2002) h. 171
[4] Mohammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia,(Jakarta: Inis, 1993). h.63