BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Indonesia
merupakan negara dengan geografis kepulauan, dan jauh dari wilayah Arab. Secara
tidak langsung zaman dahulu jauh dari informasi hukum agama Islam yang berpusat
di Arab Saudi. Begitu pun kultur masyarakat, kondisi geografis menjadi pembeda
antara Arab dan Indonesia.
Sebagaimana
wilayah-wilayah sekitar Arab yang juga sering mengalami perbedaan kultur dan
geografis juga membutuhkan fatwa-fatwa tertentu yang khusus menjawab
permasalahan mengenai fiqh yang berbeda disetiap wilayah. Begitu pun Indonesia
dengan keadaan yang berbeda, juga membutuhkan fatwa-fatwa dari mufti.
Namun
perbedaan pendapat mengenai fatwa merupakan hal yang lumrah. Setelah
kemerdekaan Ulama Indonesia menemukan langkah solutif yaitu dengan mengumpulkan
beberapa tokoh ulama, cendikiawan dan beberapa orang yang berpengaruh untuk
bergabung dalam lembaga fatwa nasional yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan
tujuan mempersatukan pemahaman tentang fenomena fiqh kontemporer agar
masyarakat muslim di Indonesia tidak kebingungan dalam memahami kebingungan
mengenai permasalahan fiqh-fiqh yang baru.
Oleh karena
itu, dalam makalah ini akan membahas mengenai salah satu Lembaga Fatwa Nasional
yaitu MUI yang saat ini merupakan pusat fatwa nasional termasuk didalamnya
memutuskan halal haram, boleh tidak bahkan sah tidaknya. Serta metode yang
digunakan oleh MUI agar kita bisa melihat sekuat apa fatwa yang dikeluarkan
oleh MUI.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang diatas maka dapat disusun rumusan permasalahannya sebagai
berikut :
a.
Apa yang dimaksud MUI ?
b.
Bagaimana metode fatwa MUI ?
c.
Bagaimana kondisi fatwa MUI hingga
saat ini ?
C.
TUJUAN MAKALAH
Berdasarkan rumusan masalah diatas,
dapat diambil tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
a.
Mengetahui profil MUI
b.
Mengetahui metode fatwa MUI
c.
Menganalisis hasil fatwa MUI
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PROFIL DAN
SEJARAH MUI
Majelis Ulama
Indonesia adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama-ulama dan
cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan
langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita
bersama. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H,
bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan
atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai
penjuru tanah air.
Antara lain
meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10
orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu,
NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI,
PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU,
AL dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Dari
musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah
tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang
dalam sebuah “PIAGAM BERDIRINYA MUI”, yang ditandatangani oleh seluruh peserta
musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Momentum berdirinya MUI
bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali,
setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam
perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan
rohani umat.
Ulama Indonesia menyadari
sepenuhnya bahwa mereka adalah pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul
Anbiya). Maka mereka terpanggil untuk berperan aktif dalam membangun masyarakat
melalui wadah MUI, seperti yang pernah dilakukan oleh para ulama pada zaman
penajajahan dan perjuangan kemerdekaan. Di sisi lain umat
Islam Indonesia menghadapi tantangan global yang sangat berat.
Kemajuan sains dan teknologi yang dapat menggoyahkan batas etika dan moral,
serta budaya global yang didominasi Barat, serta pendewaan kebendaan dan
pendewaan hawa nafsu yang dapat melunturkan aspek religiusitas masyarakat serta
meremehkan peran agama dalam kehidupan umat manusia.
Selain itu kemajuan dan
keragaman umat Islam Indonesia dalam alam pikiran keagamaan,
organisasi sosial dan kecenderungan aliran dan aspirasi politik, sering
mendatangkan kelemahan dan bahkan dapat menjadi sumber pertentangan di kalangan
umat Islam sendiri. Akibatnya umat Islam dapat
terjebak dalam egoisme kelompok (ananiyah hizbiyah) yang berlebihan. Oleh
karena itu kehadiran MUI, makin dirasakan kebutuhannya sebagai sebuah
organisasi kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif dalam rangka
mewujudkan silaturrahmi, demi terciptanya persatuan dan kesatuan serta
kebersamaan umat Islam.
Dalam perjalanannya, Majelis
Ulama Indonesia berusaha untuk memberikan kontribusi diantaranya
a.
Bimbingan dan tuntunan kepada
umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi
Allah;
b.
Memberikan nasihat dan fatwa
mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat,
c.
Meningkatkan kegiatan bagi
terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam
memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
d.
Menjadi penghubung antara ulama
dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah
guna mensukseskan pembangunan nasional;
e.
Meningkatkan hubungan serta
kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam
memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dengan mengadakan
konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Terdapat lima fungsi
dan peran utama MUI yaitu:
1. Sebagai pewaris tugas-tugas
para Nabi (Warasatul Anbiya)
2. Sebagai pemberi fatwa
(mufti)
3. Sebagai pembimbing dan
pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah)
4. Sebagai gerakan Islah wa al
Tajdid
5. Sebagai penegak amar ma’ruf
dan nahi munkar[1]
Kepemimpinan MUI dapat
ditampilkan sebagai berikut :
|
No
|
Foto
|
Nama
|
Awal
Jabatan
|
Akhir
Jabatan
|
Tempat
Musyawarah
|
Ket
|
Refrensentatif
|
|
1.
|
Munas MUI ke-1 1975
|
||||||
|
2.
|
Munas MUI ke-2 1981
|
||||||
|
3.
|
Fait Accompli
|
||||||
|
Munas MUI ke-3 1985
|
|||||||
|
4.
|
Munas MUI ke-4 1990
|
||||||
|
5.
|
Munas MUI ke-6 2000
|
||||||
|
6.
|
Fait Accompli
|
B.
METODE ISTINBATH HUKUM FATWA
MUI
Dasar-dasar dan Prosedur penetapan
fatwa yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dirumuskan dalam
Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: U-596/MUI/X/1997 yang
ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 1997. Dasar-dasar penetapan fatwa dituangkan
pada bagian kedua pasal 2 yang berbunyi:
1. Setiap
Keputusan Fatwa harus mempunyai dasar atas Kitabullah dan Sunnah Rasul yang
mu’tabarah, serta tidak bertentangan dengan kemaslahatan umat.
2. Jika tidak
terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul sebagaimana ditentukan pada pasal 2
ayat 1, Keputusan Fatwa hendaklah tidak bertentangan dengan ijma’, qiyas yang
mu’tabar, dan dalil-dalil hukum yang lain, seperti istihsan, maslahah mursalah,
dan saddu al-dzari’ah.
3. Sebelum
pengambilan Keputusan Fatwa, hendaklah ditinjau pendapat-pendapat para imam
madzhab terdahulu, baik yang berhubungan dengan dalil-dalil hukum maupun yang
berhubungan dengan dalil yang dipergunakan oleh pihak yang berbeda pendapat.
4. Pandangan
tenaga ahli dalam bidang masalah yang akan diambil Keputusan Fatwanya,
dipertimbangkan[2].
Dasar-dasar
penetapan fatwa atau disebut dengan metode istinbath hukum yang digunakan oleh
MUI tidak berbeda jauh dengan metode istinbath hukum yang digunakan oleh para
ulama salaf. Sikap akomodatif yang digunakan dalam penetapan fatwa MUI ini
adalah perlunya memikirkan kemaslahatan umat ketikan menetapkan fatwa, di
samping itu juga perlunya memperhatikan pendapat para ulama madzhab fikih, baik
pendapat yang mendukung maupun yang menentang, sehingga diharapkan apa yang
diputuskan tersebut tidak cenderung kepada dua ekstrimitas, tetapi lebih
mencari jalan tengah antara dua pendapat yang bertolak belakang tersebut.
Solusi cemerlang yang diberikan oleh MUI dalam menetapkan fatwa, adalah
perlunya mengetahui pendapat para pakar di bidang keilmuan tertentu sebagai
bahan pertimbangan dalam penetapan fatwanya.
Dalam
menetapkan suatu fatwa, MUI harus mengikuti prosedur penetapan fatwa yang telah
digariskan, sebagaimana yang tercantum pada bagian ketiga pasal 3 sampai dengan
pasal 5 dalam Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang berbunyi:
Pasal 3
1. Setiap masalah
yang disampaikan kepada Komisi hendaklah terlebih dahulu dipelajari dengan
seksama oleh para anggota komisi atau tim khusus sekurang-kurangnya seminggu
sebelum disidangkan.
2. Mengenai
masalah yang telah jelas hukumnya (qath’iy) hendaklah komisi menyampaikan
sebagaimana adanya, dan fatwa menjadi gugur setelah diketahui nashnya dari
Al-Qur’an dan Sunnah.
3. Dalam masalah
yang terjadi khilafiyah di kalangan madzhab, maka yang difatwakan adalah hasil
tarjih setelah memperhatkan fiqih muqaran (perbandingan) dengan menggunakan
kaidah-kaidah ushul fiqh muqaran yang berhubungan dengan pentarjihan.
Pasal 4
Setelah
melakukan pembahasan secara mendalam komprehensif, serta memperhatikan pendapat
dan pandangan yang berkembang dalam siding, Komisi menetapkan fatwa.
Pasal 5
1. Setiap
Keputusan Fatwa harus di-tanfidz-kan setelah ditandatangani oleh Dewan Pimpinan
dalam bentuk Surat Keputusan Fatwa (SKF).
2. SKF harus
dirumuskan dalam bahasa yang dapat dipahami dengan mudah oleh masyarakat luas.
3. Dalam SKF
harus dicantumkan dasar-dasarnya disertai uraian dan analisis secara ringkas,
serta sumber pengambilannya.
4. Setiap SKF
sedapat mungkin disertai dengan rumusan tindak lanjut dan rekomendasi dan/atau
jalan keluar yang diperlukan sebagai konsekuensi dari SKF tersebut.
Teknik
berfatwa yang dilakukan oleh MUI adalah rapat komisi dengan menghadirkan ahli
yang diperlukan dalam membahas suatu permasalahan yang akan difatwakan. Rapat
komisi dilakukan apabila ada pertanyaan atau permasalahan itu sendiri berasal
dari perintah, lembaga sosial kemasyarakatan maupun dari MUI sendiri[3].
Majelis Ulama
Indonesia, secara hirarkis ada dua, yaitu Majelis Ulama Indonesia Pusat yang
berkedudukan di Jakarta dan Majelis Ulama Indonesia Daerah. Majelis Ulama
Indonesia Pusat berwenang mengeluarkan fatwa mengenai permasalahan keagamaan
yang bersifat umum dan menyangkut permasalahan umat Islam Indonesia secara
nasional dan/atau masalah-masalah keagamaan yang terjadi di daerah, namun
efeknya dapat meluas ke daerah-daerah lain, bahkan masalah-masalah tersebut
bisa menasional.
Meskipun ada
hirarki antara MUI Pusat dan MUI daerah, namun fatwa yang dikeluarkan kedua
lembaga tersebut adalah sederajat, artinya bahwa fatwa yang satu tidak bisa
membatalkan fatwa yang lain. Masing-masing fatwa berdiri sendiri sesuai dengan
lokalitas dan kondisinya. Namun ketika keputusan MUI Daerah dan MUI Pusat ada
perbedaan dalam masalah yang sama, maka kedua pihak perlu bertemu untuk mencari
penyelesaian yang terbaik, agar putusan tersebut tidak membingungkan umat
Islam.
C.
DINAMIKA HASIL
FATWA MUI
Meskipun MUI telah memiliki
dasar-dasar dan prosedur penetapan fatwa sebagaimana yang tertuang dalam
keputusan MUI Nomor: U-596/MUI/X/1997 tertanggal 2 Oktober 1997, namun di
lapangan dasar-dasar dan prosedur penetapan fatwa tersebut tidak
diimplementasikan secara penuh dan konsisten. Dalam pengamatan Atho Mudzhar,
ada fatwa yang langsung merujuk kepada hadits, tanpa meninjau ayat al-Qur’an,
ada pula fatwa yang langsung merujuk kepada kitab fikih, tanpa melihat kepada
sumber yang lain, dan ada juga fatwa yang tidak memberikan dasar dan argument
sama sekali, namun langsung menyebut dictum fatwa tersebut[4],
sebagaimana kebolehan memutar film The Message karena tidak memperlihatkan
wajah Nabi Muhammad. Padahal banyak hadits yang berisi larangan untuk melukis
wajah Rasulullah, namun dalam Surat Keputusan Fatwa tersebut hadits ini tidak
ditampilkan. Fatwa mengenai kehalalan daging kelinci juga tidak dilakukan
menurut dasar dan prosedur yang benar, SKF ini hanya menampilkan hadits yang
ada di kitab Nail al-Authar, tanpa menyebutkan keumuman ayat.
Berdasarkan kajiannya terhadap
fatwa MUI antara tahun 1975 – 1988 atau dari 22 fatwa yang telah dikeluarkan
oleh MUI, Atho’ Mudzhar mengatakan bahwa kebanyakan fatwa MUI didasarkan kepada
qiyas, karena qiyas memang ampuh untuk memecahkan permasalahn baru yang belum
ada nashnya di dalam al-Qur’an dan Hadits. Namun, dalam pandangannya penerapan
qiyas tidak tepat, seperti adanya ketidaksamaan illat antara maqis fih dan
maqis alaih. Seperti keputusan MUI mengenai kebolehan membudidayakan kodok yang
diqiyaskan dengan menyamak kulit. Ketidaktepatan tersebut adalah karena pembudidayaan
kodok adalah untuk dimakan, sementara penyamakan kulit hanya untuk dipakai
saja. Padahal menurut Atho Mudzhar, pembudidayaan kodok atau makan daging kodok
lebih tepat apabila diqiyaskan dengan pembudidayaan dan memakan kepiting.
Dalam menetapkan hukum
pembudidayaan kodok, yang tujuan akhirnya adalah dimakan, maka perlu diputuskan
dahulu mengenai kehalalan kodok tersebut. Memakan daging kodok adalah
diharamkan menurut mazhab Syafi’i, namun diperbolehkan menurut mazhab Maliki.
Faktanya MUI menghalalkan pembudidayaan kodok, namun mengharamkan untuk
memakannya. Pembudidayaan kodok diperbolehkan untuk mengambil manfaatnya, namun
tetap tidak boleh dimakan. Permasalahannya mengapa MUI tidak langsung
mengambil pendapatnya Imam Malik yang membolehkan memakan daging kodok, yang
berarti juga boleh membudidayakannya, baik diambil manfaatnya maupun untuk
dimakan. MUI dalam prakteknya juga mendasarkan kepada madzhab yang berada di
luar mainstream madzhab yang berada di Indonesia ketika MUI mengambil pendapat
madzhab Zahiri dalam menetapkan keharusan musafir untuk melaksanakan shalat
Jum’at.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Setelah menguraikan metode
istinbath hukum MUI diatas maka dapat disampaikan bahwa MUI adalah salah satu
lembaga agama islam di indonesia yang mempunyai peranan luhur sebagai pengayom
bagi umat Islam Indonesia terutama di dalam memecahkan dan menjawab seluruh
persoalan sosial-keagamaan dan kebangsaan yang timbul di tengah-tengah
masyarakat. Jawaban yang diberikan oleh MUI adalah fatwa yang dikeluarkan
melalui Komisi Fatwa MUI secara kolektif, baik di tingkat pusat maupun provinsi
dan kabupaten/kota. Penetapan fatwa MUI didasarkan sumber hukum Islam yaitu
Al-Qur’an, Sunnah (Hadis), Ijma` dan Qiyas.
Adapun pendekatan yang digunakan
atau metodologi yang di gunakan oleh MUI dalam istinbath hukum merujuk pada
metode maslahah mursalah yang sudah di kolaborasikan dengan ilmu modern seperti
sosiologi medis dan yang lain untuk mencapai tujuannya yaitu merealisasikan
kemaslahatan. Seperti kasus diatas bahwa rokok bisa menimbulkan dua pandangan
yaitu makruh dan haram dimana hukum tersebut terletak pada cara merokok yang
dilakukan individu.
B.
KRITIK DAN
SARAN
Demikianlah pembahasan mengenai “Lembaga Fatwa MUI dan Manhaj
Istinbathnya”. Makalah ini tentu terdapat kekurangan, baik itu dari segi
kebahasaan, materi pembahasan dan lain sebagainya yang dikarekan kekurangan
penyusun sendiri. Untuk itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat
dibutuhkan untuk kesempurnaan makalah yang akan datang.
Akhirnya, penyusun mengucapkan ucapan terima kasih atas bantuan
serta permohonan maaf atas segala kekuragan. Semoga makalah ini
bermanfaat untuk kita semua dalam pembelajaran dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Mahmudi, Zaenul. Metodelogi
Istinbath hukum MUI, (Online) http://zaenul-mahmudi.blogspot.co.id diakses
tanggal 29 September 2015
Mubarok, Jaih. Metodelogi
Ijtihad Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press, 2002
Mudzhar. Mohammad Atho. Fatwa-Fatwa
Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Inis, 1993
NN, Profil MUI, (Online)
http://mui.or.id/tentang-mui/profil-mui/profil-mui.html Diakses 30
September 2015
[1]
http://mui.or.id/tentang-mui/profil-mui/profil-mui.html
Diakses 30 September 2015
[2]
Zaenul Mahmudi, Metodelogi Istinbath hukum MUI, (Online) http://zaenul-mahmudi.blogspot.co.id diakses tanggal
29 September 2015
[3]
Jaih Mubarok, Metodelogi Ijtihad Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press,
2002) h. 171
[4]
Mohammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia,(Jakarta: Inis,
1993). h.63




